Transformasi tata kelola administrasi yang transparan, profesional, dan berkelanjutan di Kelurahan Gisikdrono.
Pasal 32 Perwal No. 47 Tahun 2023
"Seksi Pemerintahan mengemban tanggung jawab langsung kepada Lurah melalui Sekretaris Kelurahan dalam menyelenggarakan urusan administrasi, tata kelola, dan kebijakan lingkup Kelurahan."
Pembagian Kerja Berdasarkan Bidang Tata Kelola Kelurahan
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2024