Pindah
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Syarat-Syarat Pengurusan Pengantar Pindah
- Surat pengantar RT/RW
- Foto ukuran 3x4 berwarna
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Mekanisme, Sistem dan Prosedur
- Pendaftaran
- Penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
- Pemeriksaan berkas dokumen
- Penerbitan dokumen
- Penyerahan dokumen
.
Pembuatan KK | Pembuatan KTP | Pembuatan SKCK |
Persyaratan Nikah | Keterangan Kelahiran | Keterangan Kematian |
Pindah | Domisili Usaha | Keterangan Ahli Waris |
*) Silahkan Klik Warna Pada Wilayah RW Untuk melihat informasi detailnya.