Persyaratan Nikah
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencacatan Nikah, Talak dan Rujuk)
Syarat-Syarat Pengurusan Keterangan Untuk Menikah
Untuk Pengantin Putri ( Nikah )
- Pengantar dari RT / RW
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Ijasah
- Fotocopy KTP dan KK
- Fotocopy KTP orang tua
- Fotocopy Surat Nikah Orang Tua
- Pernyataan belum nikah diketahui RT, RW dan Lurah
- Akta cerai dan salinan putusannya bagi duda cerai*
- Model N 1 s/d N 4 dari Pihak Putra / Calon Suami
- Surat Rekomendasi dari KUA Kecamatan dari Pihak Putra / Calon Suami
- Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar backround biru
- Bukti Lunas STP PBB Tahun Berjalan
Untuk Pengantin Putra (Intil )
- Pengantar dari RT / RW
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Ijasah
- Fotocopy KTP dan KK
- Fotocopy KTP orang tua
- Fotocopy Surat Nikah Orang Tua
- Pernyataan belum nikah diketahui RT, RW dan Lurah
- Akta cerai dan salinan putusannya bagi duda cerai*
- Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar backround biru
- Bukti Lunas STP PBB Tahun Berjalan
- Fotocopy KTP dan KK Pihak Putri / Calon Istri
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pendaftaran
- Penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
- Pemeriksaan berkas dokumen
- Penerbitan dokumen
- Penyerahan dokumen
Pembuatan KK | Pembuatan KTP | Pembuatan SKCK |
Persyaratan Nikah | Keterangan Kelahiran | Keterangan Kematian |
Pindah | Domisili Usaha | Keterangan Ahli Waris |
*) Silahkan Klik Warna Pada Wilayah RW Untuk melihat informasi detailnya.