Pembuatan SKCK
Syarat-Syarat Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (skck) di Kelurahan
- surat pengantar RT/RW
- fc kk
- fc ktp elektronik
- fc akte kelahiran
POLSEK
- WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
POLRES
- WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
INFO PEMBUATAN SKCK ONLINE BISA KLIK DISINI
Pembuatan KK | Pembuatan KTP | Pembuatan SKCK |
Persyaratan Nikah | Keterangan Kelahiran | Keterangan Kematian |
Pindah | Domisili Usaha | Keterangan Ahli Waris |
*) Silahkan Klik Warna Pada Wilayah RW Untuk melihat informasi detailnya.