Keterangan Kematian
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Syarat-Syarat Pengurusan Pembuatan Dokumen Kematian
- Surat pengantar RT/RW
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) dan Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy surat nikah (jika telah menikah)
- Surat keterangan kematian asli dari rumah sakit (jika meninggal di rumah sakit)
Catatan : Fotocopy dokumen dibuat rangkap 2-3 lembar (kelurahan 1 set, dukcapil 1 set, 1 arsip pemohon)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pendaftaran
- Penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
- Pemeriksaan berkas dokumen
- Penerbitan dokumen
- Penyerahan dokumen
Pembuatan KK | Pembuatan KTP | Pembuatan SKCK |
Persyaratan Nikah | Keterangan Kelahiran | Keterangan Kematian |
Pindah | Domisili Usaha | Keterangan Ahli Waris |
*) Silahkan Klik Warna Pada Wilayah RW Untuk melihat informasi detailnya.