Keterangan Kelahiran
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Syarat-Syarat Pengurusan Pembuatan Dokumen Kelahiran (Akta Lahir Anak), sekaligus memperbarui Data KK
- Surat pengantar RT/RW
- Fotocopy E-KTP kedua Orang Tua
- Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy surat nikah orang tua
- Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Lahir dari RS atau Bidan
Catatan : Fotocopy dokumen dibuat rangkap 2-3 lembar (kelurahan 1 set, dukcapil 1 set, 1 arsip pemohon)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pendaftaran
- Penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
- Pemeriksaan berkas dokumen
- Penerbitan dokumen
- Penyerahan dokumen
Pembuatan KK | Pembuatan KTP | Pembuatan SKCK |
Persyaratan Nikah | Keterangan Kelahiran | Keterangan Kematian |
Pindah | Domisili Usaha | Keterangan Ahli Waris |
*) Silahkan Klik Warna Pada Wilayah RW Untuk melihat informasi detailnya.