Keterangan Ahli Waris
Badan Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah
Syarat-Syarat Pengurusan Keterangan Ahli Waris
- Surat pengantar RT/RW
- Surat Kematian Almarhum / Almarhumah
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Almarhum / Almarhumah
- Fotocopy surat nikah Almarhum / Almarhumah
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) semua ahli waris
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Semua ahli waris
- Akta kelahiran bagi ahli waris yang masih dibawah umur
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) 2 Saksi
- 2 Materai 10.000
- Bukti Lunas SPT PBB Tahun Berjalan
Mekanisme, Sistem dan Prosedur
- Pendaftaran
- Penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
- Pemeriksaan berkas dokumen
- Peninjauan lapangan (apabila diperlukan)
- Penerbitan dokumen (ahli waris hadir)
- Penyerahan dokumen
Pembuatan KK | Pembuatan KTP | Pembuatan SKCK |
Persyaratan Nikah | Keterangan Kelahiran | Keterangan Kematian |
Pindah | Domisili Usaha | Keterangan Ahli Waris |
*) Silahkan Klik Warna Pada Wilayah RW Untuk melihat informasi detailnya.