Lembaga kemasyarakatan yang memberdayakan potensi keluarga dalam mewujudkan kesejahteraan jasmani dan rohani secara inklusif dan berkelanjutan.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, PKK adalah salah satu Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga yang berada di tingkat Rukun Warga dan Rukun Tetangga atau sebutan lain yang mengkoordinasikan kelompok dasa wisma.
Serta berfungsi sebagai lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
Informasi detail dan rekapitulasi mengenai Data Dinding yang berada di TP PKK Kelurahan Gisikdrono. Data Dinding ini menyajikan dokumentasi administrasi dan kegiatan secara komprehensif, yang mencakup data dari Sekretaris, Bendahara, serta Kelompok Kerja (Pokja) I sampai dengan Pokja IV. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas organisasi, seluruh rekap data program kerja dapat diakses secara langsung melalui portal khusus Data Dinding.
| No | Nama Kegiatan | Waktu Pelaksanaan |
|---|---|---|
| 1 | ALAT TULIS KANTOR | JANUARI DAN OKTOBER |
| 2 | MANMIN RAPAT KOORDINASI INTI | JANUARI S/D DESEMBER |
| 3 | RAPAT KONSULTASI PKK | APRIL |
| 4 | KEGIATAN DAN LOMBA HKG | JUNI |
| 5 | LOMBA KREASI LIMBAH SAMPAH BAGI LANSIA | MEI |
| 6 | LOMBA POKJA 4 | JUNI |
PERWAL NO 1 TAHUN 2025 Kota Semarang