Lembaga kemasyarakatan yang menjadi fondasi utama dalam membangun lingkungan yang tertib, harmonis, dan berdaya.
RT berkedudukan di wilayah kelurahan dan dibentuk atas prakarsa masyarakat. Pengurus RT dipilih melalui musyawarah warga sebagai bentuk demokrasi partisipatif di tingkat lingkungan. Dalam menjalankan perannya, RT menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, kebersamaan, dan gotong royong.
Rukun Tetangga (RT) merupakan lembaga kemasyarakatan paling dasar yang berada langsung di tengah kehidupan warga. Keberadaan RT tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sosial dan partisipatif.
RT memiliki sejumlah tugas penting yang menyentuh kebutuhan dasar warga, yaitu:
Selain administratif, RT mengemban fungsi pemberdayaan masyarakat dengan mendorong partisipasi warga dalam berbagai aspek, dari Musrenbang hingga kesiapsiagaan bencana.
PERWAL NO 1 TAHUN 2025 Kota Semarang