Lembaga kemasyarakatan yang menjadi mitra strategis pembangunan kelurahan melalui penyerapan aspirasi dan pemberdayaan partisipasi masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025 Bab VII Pasal 46, LPMK memiliki tugas dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan kelurahan dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan kelurahan dengan swadaya gotong-royong.
Masa Bakti: 5 Tahun (Dapat dipilih kembali maks. 2 kali masa jabatan)
Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan di tingkat kelurahan.
Penyusunan rencana, pelaksanaan, pengawasan, dan pengembangan hasil-hasil pembangunan partisipatif.
Penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat di tingkat Kelurahan.
Memelihara persatuan dan kesatuan masyarakat di tingkat Kelurahan.
Meningkatkan potensi usaha mikro/kecil, budaya lokal, sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
| No | Nama Kegiatan | Waktu Pelaksanaan |
|---|---|---|
| 1 | RAPAT RUTIN LPMK | JANUARI |
| 2 | RAPAT RUTIN LPMK | JANUARI S/D DESEMBER |
| 3 | TRANSPORT | - |
| 4 | TAKBIR KELILING | MEI |
| 5 | PERINGATAN HARI BESAR NASIONAL | MEI |
| 6 | KEGIATAN BBGRM | AGUSTUS |
| 8 | PELATIHAN KETERAMPILAN MEMBUAT ROTI: WUJUDKAN KEMANDIRIAN EKONOMI WARGA | JULI |
| 9 | SOSIALISASI PENCEGAHAN NARKOBA | SEPTEMBER |




PERWAL NO 1 TAHUN 2025 Kota Semarang