Senin s.d Kamis 08.00 s.d 16.00 WIB, Jumat 07.30 s.d 14.00 WIB Jl. Pamularsih 88 - Semarang, 50149
Website Resmi

Kelurahan Gisikdrono

Semarang Barat — Kota Semarang

Logo Kota Semarang Logo Jawa Tengah
Perwal Semarang Nomor 1 Tahun 2025

LPMK

Lembaga kemasyarakatan yang menjadi mitra strategis pembangunan kelurahan melalui penyerapan aspirasi dan pemberdayaan partisipasi masyarakat.

Tugas Pokok LPMK

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025 Bab VII Pasal 46, LPMK memiliki tugas dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan kelurahan dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan kelurahan dengan swadaya gotong-royong.

Masa Bakti: 5 Tahun (Dapat dipilih kembali maks. 2 kali masa jabatan)

Fungsi LPMK

1

Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan di tingkat kelurahan.

2

Penyusunan rencana, pelaksanaan, pengawasan, dan pengembangan hasil-hasil pembangunan partisipatif.

3

Penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat di tingkat Kelurahan.

4

Memelihara persatuan dan kesatuan masyarakat di tingkat Kelurahan.

5

Meningkatkan potensi usaha mikro/kecil, budaya lokal, sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Kegiatan Tahun 2026

No Nama Kegiatan Waktu Pelaksanaan
1 RAPAT RUTIN LPMK JANUARI
2 RAPAT RUTIN LPMK JANUARI S/D DESEMBER
3 TRANSPORT -
4 TAKBIR KELILING MEI
5 PERINGATAN HARI BESAR NASIONAL MEI
6 KEGIATAN BBGRM AGUSTUS
8 PELATIHAN KETERAMPILAN MEMBUAT ROTI: WUJUDKAN KEMANDIRIAN EKONOMI WARGA JULI
9 SOSIALISASI PENCEGAHAN NARKOBA SEPTEMBER

Dokumentasi Kegiatan

Dasar Hukum

PERWAL NO 1 TAHUN 2025 Kota Semarang