Wadah pengembangan generasi muda yang berkedudukan di kelurahan untuk menanggulangi masalah kesejahteraan sosial.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 29, Karang Taruna mempunyai tugas membantu Lurah dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.
Anggota Karang Taruna terdiri dari seluruh generasi muda Warga Negara Indonesia yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun yang berdomisili di tingkat Kelurahan.
| No | Nama Kegiatan | Waktu Pelaksanaan |
|---|---|---|
| 1 | ALAT TULIS KANTOR | APRIL |
| 2 | RAPAT RUTIN | JANUARI S.D OKTOBER |
| 3 | SOSIALISASI DAN EDUKASI KESEHATAN REMAJA MASA KINI | APRIL |
| 4 | SOSIALISASI PEMBENTUKAN KARAKTER ENTREPRENEUR PADA PEMUDA DI KELURAHAN GISIKDRONO | AGUSTUS |
| 5 | PELATIHAN INVESTASI BAGI GENERASI MUDA (ZILLENIAL) KELURAHAN GISIKDRONO | SEPTEMBER |









PERWAL NO 1 TAHUN 2025 Kota Semarang