Senin s.d Kamis 08.00 s.d 16.00 WIB, Jumat 07.30 s.d 14.00 WIB Jl. Pamularsih 88 - Semarang, 50149
Website Resmi

Kelurahan Gisikdrono

Semarang Barat — Kota Semarang

Logo Kota Semarang Logo Jawa Tengah
Perwal Semarang Nomor 1 Tahun 2025

Karang Taruna

Wadah pengembangan generasi muda yang berkedudukan di kelurahan untuk menanggulangi masalah kesejahteraan sosial.

Tugas Pokok Karang Taruna

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 29, Karang Taruna mempunyai tugas membantu Lurah dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.

  • Pengembangan potensi generasi muda dan masyarakat.
  • Peran aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi, jaminan, pemberdayaan, dan perlindungan sosial.

Fungsi Karang Taruna

Administrasi & Manajerial
Fasilitasi
Mediasi
Komunikasi & Edukasi
Pengembangan Teknologi
Advokasi Sosial
Motivasi
Pendampingan
Pelopor

Keanggotaan

Anggota Karang Taruna terdiri dari seluruh generasi muda Warga Negara Indonesia yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun yang berdomisili di tingkat Kelurahan.

Ketentuan keanggotaan ditetapkan dalam AD/ART Karang Taruna.

Struktur Pengurus

  • Ketua
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Unit Teknis:
  • Sosial & Ekonomi
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Seni, Budaya & Hukum

Kegiatan Tahun 2026

No Nama Kegiatan Waktu Pelaksanaan
1 ALAT TULIS KANTOR APRIL
2 RAPAT RUTIN JANUARI S.D OKTOBER
3 SOSIALISASI DAN EDUKASI KESEHATAN REMAJA MASA KINI APRIL
4 SOSIALISASI PEMBENTUKAN KARAKTER ENTREPRENEUR PADA PEMUDA DI KELURAHAN GISIKDRONO AGUSTUS
5 PELATIHAN INVESTASI BAGI GENERASI MUDA (ZILLENIAL) KELURAHAN GISIKDRONO SEPTEMBER

Dokumentasi Kegiatan

Dasar Hukum

PERWAL NO 1 TAHUN 2025 Kota Semarang