Eksistensi & Landasan Tugas
Pasal 32 Perwal No. 47 Tahun 2023
"Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mengemban tanggung jawab langsung kepada Lurah melalui Sekretaris Kelurahan dalam menyelenggarakan ketertiban wilayah dan perlindungan masyarakat."
PROTOKOL KEAMANAN & KETERTIBAN
Rincian Operasional Berdasarkan Kode Etik & Perwal 47/2023
Ketertiban Wilayah & Resolusi Konflik
- Penyelenggaraan Trantibum: Menjamin ketenteraman wilayah secara preventif.
- Fasilitasi Perselisihan: Mediasi konflik antar warga guna stabilitas lingkungan.
- Edukasi Regulasi: Sosialisasi ketaatan warga terhadap Perda & Perwal Kota.
- Legalitas Keramaian: Pertimbangan izin keramaian & atribut kenegaraan.
Perlindungan Masyarakat (Satlinmas)
- Manajemen Anggota: Pendataan, penerbitan KTA, & seleksi Satlinmas.
- Ops Siskamling: Pembinaan Poskamling & sarana prasarana operasional.
- Kesejahteraan: Penyiapan santunan kecelakaan tugas & piagam penghargaan.
- Mobilisasi: Pengamanan Pemilu, hari besar, & tanggap bencana.
Tanggap Darurat & Aksi Preventif
- Respon Bencana: Penanggulangan dini akibat bencana di wilayah Kelurahan.
- Pencegahan Sosial: Mitigasi kenakalan remaja & penyalahgunaan narkoba.
- Monitoring Aktif: Pemantauan indikasi pelanggaran aturan di lapangan.
- Penyuluhan Hukum: Edukasi kesadaran hukum bagi masyarakat setempat.
37
Anggota Linmas74
PoskamlingKondisi Wilayah Kondusif
SATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT (LINMAS)
Garda Terdepan Ketentraman Lingkungan
Pemerintah memperkuat operasional teknis Linmas sebagai garda keutamaan menjaga ketentraman dan ketertiban lingkungan asri. Linmas murni beranggotakan warga ikhlas yang peduli terhadap keamanan wilayah serta sigap mendukung tugas tanggap darurat daerah.
Tugas & Fungsi Taktis Linmas
- Membantu langkah awal evakuasi Kebencanaan serta terjun darurat menolong warga sekitar.
- Menjaga Keamanan kondusif penyelenggaraan berbagai kerumunan hajatan massal warga kelurahan.
- Dukungan sentral kelancaran Pelaksanaan Pemilu (Pemilihan Umum) & stabilitas masa Pilkada langsung.
- Patroli pengamanan preventif swakarsa aset wilayah di lapangan setiap hari dengan rotasi sistem sift jaga siskamling malam.
SOP Normal
Rutin melakukan patroli presisi penjagaan objek vital kawasan & koordinasi harmonis dengan puskesmas ataupun jajaran aparat Bhabinkamtibmas/Babinsa.
SOP Darurat
Tanggap bergerak cepat merespons membantu mensterilkan perimeter. Memandu masyarakat untuk tidak panik dan berkoordinasi langsung tim rescue.
Dasar Hukum Linmas
PERWAL NO 1 TAHUN 2025 Kota Semarang
DOKUMENTASI KEGIATAN