08:00 - 16:00 WIB
Jumat07:30 - 14:00 WIB
08:00 - 16:00 WIB
Jumat07:30 - 14:00 WIB
Tugas Karang Taruna
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Karang Taruna beranggotakan seluruh generasi muda Warga Negara Indonesia yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun. Masa bakti kepengurusan Karang Taruna ditetapkan 5 lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturutturut.
Fungsi Karang Taruna
No | Kegiatan | Rencana Pelaksanaan |
---|---|---|
1 | Rapat Koordinasi Rutin Setiap Bulan | Januari, Mei, Agustus |
2 | Sosialisasi Pengembangan Karakter Remaja Dalam Berorganisasi | April |
3 | Pekan Olahraga Dan Seni Kelurahan Gisikdrono | Agustus |