Tugas Karang Taruna

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Karang Taruna beranggotakan seluruh generasi muda Warga Negara Indonesia yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun. Masa bakti kepengurusan Karang Taruna ditetapkan 5 lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturutturut.

Fungsi Karang Taruna

  • Pengembangan potensi generasi muda dan masyarakat; dan
  • Peran aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.
  • Administrasi dan manajerial;
  • Fasilitasi;
  • Mediasi;
  • Komunikasi, informasi, dan edukasi;
  • Pemanfaatan dan pengembangan teknologi;
  • Advokasi sosial;
  • Motivasi;
  • Pendampingan; dan
  • Pelopor.
     

RENCANA KEGIATAN TAHUN 2025
 
No Kegiatan Rencana Pelaksanaan
1 Rapat Koordinasi Rutin Setiap Bulan Januari, Mei, Agustus
2 Sosialisasi  Pengembangan Karakter Remaja Dalam Berorganisasi April
3 Pekan Olahraga Dan Seni Kelurahan Gisikdrono Agustus

DOKUMENTASI KEGIATAN TAHUN 2024