08:00 - 16:00 WIB
Jumat07:30 - 14:00 WIB
08:00 - 16:00 WIB
Jumat07:30 - 14:00 WIB
Tugas Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK)
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, PKK adalah salah satu Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga yang berada di tingkat Rukun Warga dan Rukun Tetangga atau sebutan lain yang mengkoordinasikan kelompok dasa wisma. serta berfungsi sebagai lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
10 Program Pokok Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK)
Fungsi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK)
No | Kegiatan | Rencana Pelaksanaan |
---|---|---|
1 | Rapat Koordinasi Rutin TP-PKK RW Se-Kelurahan Gisikdrono Setiap Bulan | Januari s.d Desember |
2 | Lomba Administrasi Sekretaris Tingkat Kelurahan | April |
3 | Lomba Membuat Buket Berbahan Daur Ulang Tingkat Kelurahan | Mei |
4 | Hari Kesatuan Gerak Ke-53 Kelurahan | Juni |
5 | Lomba Menghias Tumpeng Tingkat Kelurahan | Juni |