08:00 - 16:00 WIB
Jumat07:30 - 14:00 WIB
08:00 - 16:00 WIB
Jumat07:30 - 14:00 WIB
Tugas LPMK
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Bab VII Pasal 46, LPMK memiliki tugas dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan kelurahan dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan kelurahan dengan swadaya gotong-royong. Masa bakti kepengurusan LPMK ditetapkan 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut turut.
Fungsi LPMK
No | Kegiatan | Rencana Pelaksanaan |
---|---|---|
1 | Rapat Rutin LPMK RW Se-Kelurahan Gisikdrono Setiap Bulan pada Minggu Keempat | Januari s.d Desember |
2 | APITAN | Mei |
3 | Lomba Takbir Keliling Antar Takmir Masjid se-Kelurahan Gisikdrono Perayaan Idul Adha | Juni |
4 | Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat | Agustus |
5 | Peringatan HUT Republik Indonesia Ke-80 | Agustus |