08:00 - 16:00 WIB
Jumat07:30 - 14:00 WIB
08:00 - 16:00 WIB
Jumat07:30 - 14:00 WIB
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Syarat-Syarat Pengurusan Pembuatan Dokumen Kelahiran (Akta Lahir Anak), sekaligus memperbarui Data KK
Catatan : Fotocopy dokumen dibuat rangkap 2-3 lembar (kelurahan 1 set, dukcapil 1 set, 1 arsip pemohon)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur