Senin s.d Kamis 08.00 s.d 16.00 WIB, Jumat 07.30 s.d 14.00 WIB Jl. Pamularsih 88 - Semarang, 50149
Website Resmi

Kelurahan Gisikdrono

Semarang Barat — Kota Semarang

Logo Kota Semarang Logo Jawa Tengah
TAHUN 2026

Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemberian Bantuan Operasional RT & RW

Panduan lengkap dan pedoman penggunaan dana Bantuan Operasional Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di lingkungan Kota Semarang.

1 Latar Belakang

Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan ujung tombak dalam pelayanan masyarakat, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan sosial, keguyuban, dan pemberdayaan masyarakat. Sesuai dengan draft rancangan akhir RPJMD Kota Semarang dimana diamanatkan dalam Misi Ketujuh dari Kota Semarang yaitu "Mewujudkan Pelayanan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan yang Berkualitas, Dinamis, Bersih, Bebas dari Korupsi, Berkeadaban, dan Inklusif Berbasis Kota Cerdas.", untuk mewujudkan Visi Kota Semarang tahun 2025 - 2029 "Kota Semarang menjadi Pusat Ekonomi yang Maju, Berkeadilan Sosial, Lestari dan Inklusif" maka dirumuskan Program Prioritas / Unggulan Kota Semarang salah satunya berupa Tambahan Operasional RT dan RW.

Sesuai dengan hal tersebut diatas maka Pemerintah Kota Semarang memberikan Program Bantuan Operasional RT dan RW agar kinerja RT dan RW dalam pembangunan sosial dan pelayanan di masyarakat semakin optimal. Maka dari itu diperlukan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait pemberian bantuan operasional RT dan RW setelah Peraturan Wali Kota Semarang tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional RT dan RW ditetapkan.

2 Tujuan

Pemenuhan Operasional

Menunjang pemenuhan kebutuhan operasional warga masyarakat di wilayah.

Keguyuban Sosial

Meningkatkan keguyuban dan hubungan sosial kemasyarakatan antar warga.

Pemberdayaan Masyarakat

Meningkatkan kemampuan, kemandirian, dan pemberdayaan masyarakat.

Nilai Pancasila

Meningkatkan penerapan nilai Pancasila dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat.

3 Sasaran Penerima

  • RT dan RW di wilayah Kota Semarang.
  • RT dan RW yang telah ditetapkan dengan Keputusan Lurah diketahui Camat dan dilaporkan kepada Wali Kota Semarang melalui Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan bidang pemberdayaan masyarakat.

4 Besaran Dana

Bantuan Operasional RT

Rp 25.000.000

per RT per tahun
(bersumber dari APBD Kota Semarang)

Bantuan Operasional RW

Rp 3.000.000

per RW per tahun
(bersumber dari APBD Kota Semarang)

5 Penganggaran

  1. Bantuan Operasional RT dan RW dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang, dan dicantumkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan pada kode rekening di sub kegiatan Kelurahan.
  2. Menggunakan sub rincian objek belanja uang untuk diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain.

6 Tahapan Pengajuan Pencairan

Batas Waktu Pengajuan: Pengurus RT dan RW mengajukan permohonan pencairan kepada Lurah melalui aplikasi Ruang Warga paling lambat tanggal 31 Juli 2026.
A. Dokumen Persyaratan (7 Dokumen)
1) Surat Permohonan Pencairan

Dibuat oleh Ketua RT/RW sesuai format aplikasi Ruang Warga.

2) Salinan SK Lurah

Tentang Pembentukan kepengurusan RT/RW terkait.

3) Buku Rekening Bank Jateng

Atas nama lembaga RT/RW (bukan nama pribadi).

4) RAP (Rencana Anggaran Penggunaan)

Usulan penggunaan dana sesuai hasil Rembug Warga.

5) Berita Acara Kesepakatan RAP

Ditandatangani Ketua, Sekretaris, Bendahara dan perwakilan warga (5 perwakilan untuk RT, 3 untuk RW).

6) Daftar Hadir & Dokumentasi

Bukti pelaksanaan rapat pembahasan Rencana Anggaran Penggunaan.

7) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Ditandatangani di atas materai Rp10.000 oleh Ketua RT/RW.

  • Jika terdapat perubahan kegiatan/anggaran, Ketua RT/RW membuat usulan baru melalui Rembug Warga.
  • Seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan dicantumkan kembali dengan keterangan perubahan.
  • Perubahan dapat dilakukan maksimal 2 kali paling lambat bulan Oktober 2026.
  • Perubahan RAP diunggah kembali ke aplikasi Ruang Warga untuk diverifikasi Lurah (dan RW untuk tingkat RT) selambatnya Oktober 2026.

  • Dokumen RT diverifikasi berjenjang dari tingkat RW hingga Lurah. Dokumen RW diverifikasi langsung oleh Lurah.
  • Jika dokumen tidak lengkap/sesuai, dikembalikan untuk diperbaiki paling lambat 1 minggu.
  • Setelah diverifikasi dan disetujui, Lurah mengeluarkan SK penerima bantuan.
  • Pencairan dilakukan oleh Lurah (selaku KPA) melalui pengajuan SPP LS dan SPM-LS ke BPKAD setelah pengesahan APBD 2026.

7 Penggunaan Bantuan Operasional

Bantuan operasional RT dan RW digunakan untuk mendukung program Semarang Bersih, Semarang Sehat, Semarang Cerdas, Semarang Tangguh, dan Semarang Makmur.

A. Penggunaan Bantuan Operasional RT
1) Administrasi Tugas RT (maks. 2,5%)
  • Belanja Alat Tulis Kantor penunjang kegiatan RT
  • Cetak administratif RT
3) Penataan & Kebersihan
  • Pengelolaan sampah
  • Penghijauan lingkungan RT
  • Pembelian/ perbaikan/ perawatan prasarana, sarana, dan utilitas lingkungan RT
2) Sosial, Budaya & Pemberdayaan Masyarakat
  • Pertemuan, rapat atau ronda malam
  • Kerja bakti atau gotong royong
  • Peringatan hari besar keagamaan atau nasional
  • Olahraga atau kesenian
  • Kegiatan kearifan lokal atau tradisi lokal
  • Pengembangan daya tarik lingkungan & pariwisata
  • Pelatihan Usaha Mikro Kecil
  • Peningkatan ketahanan pangan keluarga
  • Peningkatan kapasitas dan ketrampilan warga
4) Dukungan Program Prioritas 2026 (Lingkungan & Pangan)

Contoh kegiatan:

Urban Farming Pilah Sampah Kerja Bakti Pelatihan Lingkungan
Kegiatan yang dibiayai adalah yang dilaksanakan dari Januari - Desember 2026. Mengutamakan belanja melalui pelaku usaha di wilayah setempat.
B. Penggunaan Bantuan Operasional RW
1) Administrasi Pelaksanaan Tugas RW
  • Belanja alat tulis kantor penunjang kegiatan RW; dan/atau
  • Belanja Cetak administratif RW.
2) Kegiatan Rutin RW
  • Kegiatan pertemuan RW; dan/atau
  • Pembayaran utilitas fasilitas RW.
Catatan Penting:
  • Pembayaran utilitas (listrik, air, internet) yang difasilitasi bukan untuk rumah tangga perorangan.
  • RT dalam satu RW diperbolehkan patungan (join dana) untuk kegiatan tingkat RW, dengan bukti LPJ dibebankan merata dan tidak boleh ada pembiayaan ganda (double claim).
C. Ketentuan Penarikan dan Pembayaran
  • RT/RW hanya mendapat buku tabungan, tanpa kartu ATM dan aplikasi mobile banking.
  • Penarikan dilakukan dari Bank Jateng sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana (RAP) yang diketahui Lurah.
  • Pembayaran atas penggunaan bantuan dapat dilakukan secara tunai atau non-tunai.

8 Larangan Penggunaan Dana

Dana Bantuan Operasional RT & RW TIDAK DIPERBOLEHKAN untuk:
  • Mendanai pembayaran uang lelah, insentif, uang kehormatan, uang saku, gaji, honorarium atau sejenisnya bagi pengurus RT/RW.
  • Mendanai kegiatan selain yang tercantum dalam ketentuan teknis penggunaan dana bantuan operasional.

9 Pertanggungjawaban (LPJ)

Tingkat RT & RW
  • Dilakukan oleh Ketua RT & RW setiap bulan melalui aplikasi Ruang Warga.
  • Meliputi input laporan anggaran bulanan, diunduh, ditandatangani Ketua & Bendahara, lalu diunggah kembali.
  • Melampirkan kelengkapan Bukti Pengeluaran (nota, kwitansi, foto kegiatan, dll - lihat Bab 11).
  • Dilaporkan pada rapat pertemuan RT/RW.
  • Batas maksimal pelaporan: tanggal 10 bulan berikutnya.
Tingkat Kelurahan & Kecamatan
  • Pertanggungjawaban dilaksanakan oleh Camat selaku PA melalui Lurah selaku KPA.
  • Menerbitkan Keputusan Lurah mengenai penerima BOP.
  • Mengarsipkan tanda terima penyaluran uang.
  • Seluruh dokumen diarsipkan dengan rapi di masing-masing Kelurahan.

10 Pembinaan dan Pengawasan

Wali Kota Semarang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan dan pertanggungjawaban Bantuan Operasional RT dan RW melalui Perangkat Daerah, yang meliputi:

Lurah Camat Inspektorat / Pengawas Dinas Pemberdayaan Perempuan & Masyarakat

11 Kelengkapan Data Dukung

Tabel panduan dokumen kelengkapan administrasi yang wajib dilampirkan dalam SPJ/LPJ penggunaan anggaran operasional RT & RW:

Barang / Material Pemeliharaan Makan & Minum Honorarium Rohaniawan / Instruktur Tenaga Harian / Tukang / Kebersihan Sewa Barang / Tempat Pelatihan / Sosialisasi
- Undangan peserta Undangan peserta - - Undangan peserta
- Daftar hadir Daftar hadir Daftar hadir - Daftar hadir
- Notula kegiatan Notula kegiatan - - Notula kegiatan & Materi
Foto dokumentasi.
Khusus pemeliharaan wajib foto sebelum (0%), saat (50%), & sesudah (100%).
Foto dokumentasi Foto dokumentasi Foto dokumentasi pekerja.
Khusus pemeliharaan wajib foto 0%, 50%, 100%.
Foto dokumentasi Foto dokumentasi
Nota / kwitansi / bukti pembelian Nota / kwitansi / bukti pembelian Tanda Terima Honorarium Tanda Terima Penerima Upah Nota / kwitansi / bukti sewa Nota / kwitansi / bukti pembelian
Catatan Tambahan Transaksi :
  • Belanja/transaksi dengan nominal lebih dari atau sama dengan Rp 5.000.000,- per transaksi wajib dibubuhkan materai Rp10.000,-.
  • Belanja pembayaran listrik, air, dan internet bukti pertanggungjawabannya berupa:
    • Pembayaran bisa melalui teller Bank Jateng; atau
    • Pembayaran tunai melalui minimarket/aplikasi pembayaran digital.
  • Bukti Pertanggungjawaban (SPJ) paling akhir tertanggal 31 Desember 2026.
  • Pelaporan bukti pertanggungjawaban diupload di aplikasi Ruang Warga paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. (Contoh: Kegiatan Desember 2026 diserahkan paling lambat 10 Januari 2027).

13 Standar Harga Satuan

Berikut adalah Standar Harga Satuan (SHS) Pemerintah Kota Semarang yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan Rencana Anggaran Penggunaan (RAP) Bantuan Operasional RT dan RW: