Panduan lengkap dan pedoman penggunaan dana Bantuan Operasional Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di lingkungan Kota Semarang.
Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan ujung tombak dalam pelayanan masyarakat, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan sosial, keguyuban, dan pemberdayaan masyarakat. Sesuai dengan draft rancangan akhir RPJMD Kota Semarang dimana diamanatkan dalam Misi Ketujuh dari Kota Semarang yaitu "Mewujudkan Pelayanan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan yang Berkualitas, Dinamis, Bersih, Bebas dari Korupsi, Berkeadaban, dan Inklusif Berbasis Kota Cerdas.", untuk mewujudkan Visi Kota Semarang tahun 2025 - 2029 "Kota Semarang menjadi Pusat Ekonomi yang Maju, Berkeadilan Sosial, Lestari dan Inklusif" maka dirumuskan Program Prioritas / Unggulan Kota Semarang salah satunya berupa Tambahan Operasional RT dan RW.
Sesuai dengan hal tersebut diatas maka Pemerintah Kota Semarang memberikan Program Bantuan Operasional RT dan RW agar kinerja RT dan RW dalam pembangunan sosial dan pelayanan di masyarakat semakin optimal. Maka dari itu diperlukan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait pemberian bantuan operasional RT dan RW setelah Peraturan Wali Kota Semarang tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional RT dan RW ditetapkan.
Menunjang pemenuhan kebutuhan operasional warga masyarakat di wilayah.
Meningkatkan keguyuban dan hubungan sosial kemasyarakatan antar warga.
Meningkatkan kemampuan, kemandirian, dan pemberdayaan masyarakat.
Meningkatkan penerapan nilai Pancasila dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat.
per RT per tahun
(bersumber dari APBD Kota Semarang)
per RW per tahun
(bersumber dari APBD Kota Semarang)
Dibuat oleh Ketua RT/RW sesuai format aplikasi Ruang Warga.
Tentang Pembentukan kepengurusan RT/RW terkait.
Atas nama lembaga RT/RW (bukan nama pribadi).
Usulan penggunaan dana sesuai hasil Rembug Warga.
Ditandatangani Ketua, Sekretaris, Bendahara dan perwakilan warga (5 perwakilan untuk RT, 3 untuk RW).
Bukti pelaksanaan rapat pembahasan Rencana Anggaran Penggunaan.
Ditandatangani di atas materai Rp10.000 oleh Ketua RT/RW.
Bantuan operasional RT dan RW digunakan untuk mendukung program Semarang Bersih, Semarang Sehat, Semarang Cerdas, Semarang Tangguh, dan Semarang Makmur.
Contoh kegiatan:
Wali Kota Semarang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan dan pertanggungjawaban Bantuan Operasional RT dan RW melalui Perangkat Daerah, yang meliputi:
Tabel panduan dokumen kelengkapan administrasi yang wajib dilampirkan dalam SPJ/LPJ penggunaan anggaran operasional RT & RW:
| Barang / Material Pemeliharaan | Makan & Minum | Honorarium Rohaniawan / Instruktur | Tenaga Harian / Tukang / Kebersihan | Sewa Barang / Tempat | Pelatihan / Sosialisasi |
|---|---|---|---|---|---|
| - | Undangan peserta | Undangan peserta | - | - | Undangan peserta |
| - | Daftar hadir | Daftar hadir | Daftar hadir | - | Daftar hadir |
| - | Notula kegiatan | Notula kegiatan | - | - | Notula kegiatan & Materi |
|
Foto dokumentasi. Khusus pemeliharaan wajib foto sebelum (0%), saat (50%), & sesudah (100%). |
Foto dokumentasi | Foto dokumentasi |
Foto dokumentasi pekerja. Khusus pemeliharaan wajib foto 0%, 50%, 100%. |
Foto dokumentasi | Foto dokumentasi |
| Nota / kwitansi / bukti pembelian | Nota / kwitansi / bukti pembelian | Tanda Terima Honorarium | Tanda Terima Penerima Upah | Nota / kwitansi / bukti sewa | Nota / kwitansi / bukti pembelian |
Silakan unduh seluruh format dokumen persyaratan pengajuan, petunjuk teknis, serta materi sosialisasi Bantuan Operasional RT dan RW melalui tautan di bawah ini:
Berikut adalah Standar Harga Satuan (SHS) Pemerintah Kota Semarang yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan Rencana Anggaran Penggunaan (RAP) Bantuan Operasional RT dan RW: