19 Januari 2024
1,215 Dilihat
Admin
Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak Kelurahan Gisikdrono sigap pendampingan penanganan Korban KDRT. Korban didampingi oleh Bhabinkamtibmas, Sekretaris Kelurahan Gisikdrono Suryono, SH dan JPPA Kelurahan Gisikdrono.
Lebih lanjut Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang mengembangkan konsep perlindungan perempuan dan anak berbasis masyarakat atau yang disebut dengan Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA). Pembentukan JPPA merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam perlindungan perempuan dan anak di level Kelurahan.
"Jika butuh lawyer kami ada. Layanan medis ada jika butuh visum atau luka fisik. Kaki kerjasama dengan RS. Anggaran dari pemerintah," jelas Kadin DP3A Kota Semarang Ulfi Imran Basuki.
Untuk rehabilitasi, DP3A juga memikiki rumah singgah. Tidak hanya tingkat kota, Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) yang merupakan organisasi berbasis masyarakat juga memikiki rumah singgah. Dia terus mengimbau kepada masyarakat untuk melapor jika mengalami KDRT. Pihaknya tentu melakukan pendampingan melalui rumah duta revolusinmental maupun UPTD dengan mengadirkan psikolog, lawyer, hingga layanan medis.
Bagi masyarakat yang ingin melapor kejadian tindak kekerasan, bisa menghubungi Call center 112, atau bisa ke JPPA Kelurahan.